Rabu, 22 Juli 2015

Mengurus Surat Kenal Lahir di Kelurahan untuk Mengurus Akta Kelahiran

Semua bermula di Lebaran 2015, kedatangan kakak ipar kami yang berkewarganegaraan Jerman di Rumah Mertua di Ungaran.  Gesine nama kakak ipar kami, sekarang bekerja di PBB di Phnom Penh Kamboja untuk 2 tahun hingga 2017. Semangat untuk pergi ke Kamboja dan melihat saudara Candi Borobudur  yakni Angkor Wat semakin membesar.

Saking semangatnya walaupun jadwal keberangkatan masih satu tahun lagi yakni Lebaran 2016, kami hampir saja memaksakan diri booking tiket promo dari sekarang. Hanya 13 jutaan TIKET Semarang-Kuala Lumpur- Phnom Penh PP untuk kami berlima.

Walau Bapak- Ibu Mertua dan El yang masih 22 bulan belum mempunyai paspor, kami hampir nekat beli tiket berdasar KTP. Tapi dengan pertimbangan satu dan lain hal kami memutuskan untuk menahan diri dulu siapa tau beberapa bulan kedapan ada tiket promo yang lebih murah lagi. Akhirnya kami putuskan untuk mengurus paspor secara online terlebih dahulu.

Masalah timbul ketika ternyata Bapak-Ibu Mertua belum memiliki Akte Kelahiran, yang ada adalah Surat Kenal Lahir. Selain itu pada Surat Nikah tidak ada tanggal lahir hanya tercantum usia ketika menikah saja. Ibu masih bisa tertolong karena ijazahnya masih lengkap. Sedang Bapak ijazahnya raib entah kemana.....

Jadi Bapak harus mengurus terlebih dahulu surat kenal lahir dan selanjutnya membuat akta kelahiran. Berikut adalah urutan cara pengurusanya:

  • Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  • 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  • Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan Data dalam Komputer
  • Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Distempel atau dicap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.

Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.

Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
http://satulayanan.id/layanan/index/3/akta-kelahiran-pembuatan-baru/kemendagri diakses pada 27 Juli 2015

16 komentar:

  1. sangat bermanfaat terima kasih,

    BalasHapus
  2. Terima kasih dengan info ini.saya cukup terbantu.

    BalasHapus
  3. Apa bedanya akta lahir dengan akta kenal lahir


    BalasHapus
  4. Apa bedanya akta lahir dengan akta kenal lahir


    BalasHapus
  5. Apa bedanya akta lahir dengan akta kenal lahir


    BalasHapus
  6. @Frans Manalu : Bukan akta kenal lahir, tapi surat kenal lahir yg diurus di kelurahan/desa setempat, itu adalah dokumen yg diperlukan untuk perlengkapan berkas ke dinas pendudukan untuk pembuatan akta kelahiran si anak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau untuk mrmbuat akte itu Bayar spa?

      Hapus
  7. Apakah benar pembuatan surat kenal kelahiran di ganti akta lahir gk kena biaya. Yg saya dengar penggurusan ny butuh biaya byk hampir jutaan

    BalasHapus
  8. Apakah surat kenal lahir bisa buat persyaratan bikin SKCK.?

    BalasHapus
  9. Tolong pak/bu infonya.trimakasih

    BalasHapus
  10. Apa perbedaan surat kenal lahir dengan keterangan lahir

    BalasHapus
  11. Apa bisa kenal lahir buat SKCK

    BalasHapus
  12. Apakah Surat kenal lahir sudah cukup/bisa untuk pembuatan passport atau hrs pakai akta lahir?

    BalasHapus
  13. Saya sudah bercerai, tetapi saya akan menikah lagi dengan orang beda provinsi,dan surat akta/tanda lahir saya tdk ada, bagaimana cara membuatnya?

    BalasHapus